kampusku

Senin, 26 April 2010

TUGAS JOURNALYST 4

KURANGNYA PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL ALUN ALUN KEDIRI

Alun-alun kota kediri adalah aset pemerintah kota kediri dimana upaya untuk mempercantik alun-alun terus di lakukan juga kebersihan dimana alun-alun sebagai taman kota dan mewujudkan kota kediri bersemi ,juga hal ini sebagai bukti dan wujud dari dimana kediri termasuk kota yang mendapat adipura .juga di kawasan alun-alun kota kediri banyak Pedagang Kaki Lima berjualan baik tertata atau pedagang kaki lima yang liar,hal ini membuat masalah bagi dinas pemerintah kediri untuk menata lagi dan memberi pembinaan juga pemberdayaan bagi para penagang kaki lima tersebut .pedagang kaki lima di alun-alun kota kediri di kelola oleh paguyupan tapi kesejahteraan mereka kurang ,banyak nya pedagang membuat pedagang rugi walaupun mereka tidak menyewa lokasi berdagang nya .
hal itu di sebab kan banyak nya para pedagang liar yang berjualan dipinggir jalan sementara pedagang liar membuat pedagang lain nya gerah dan kecewa sementara menurut ''pedagang seharusnya pemerinta tegas menangai pedadang -pedagang liar baik dikenakan sangsi dan pidana '',lastri .
mengapa pedagang kaki lima menjadi masalah ,karena kesalahan penantaan ruang yang dimana Salah satunya dengan menempati ruang yang sebenarnya tidak boleh untuk berjualan, Lalu menertibkan PKL dengan menggusurnya atau mencarikan lokasi lain apalagi tidak strategis sebenarnya tidak bisa menyelesaikan masalah. Selain itu perlu juga diperhatikan PKL merupakan salah satu penyangga ekonomi yang cukup penting. Keberadaan sektor informal ini mampu menopang kelangsungan hidup para pekerja di sektor lain. Di Kota Kediri, misalnya, banyak pekerja yang masih digaji di bawah standar upah minimum kota , Untuk makan,tentu mereka tidak akan memilih McD atau restoran-restoran lain di dhaha plaza . Mereka tentu akan memilih makan di warung-warung PKL yang harganya jauh lebih murah. Karena itu, untuk menyelesaikannya, pemerintah tidak boleh bertindak di luar kemanusiaan Mereka harus dianggap mitra.
Sikap satpol PP rasanya tidak tepat digunakan ketika masalah PKL ketika masih menempati lokasi ada satu dua PKL di sana, seharusnya Satpol PP harus segera bertindak menertibkan tidak dilakukan, k cara Sehingga ketika jumlahnya sudah membeludak pemerintah daerah baru kebingunganUntuk menyelesaikan masalah pedagang kaki lima di alun-alun ,baru satpol PP menusir dan menertibkan pedagang kaki lima berdasarkan perda no 15 tahun 1990 tentang pedagang kaki lima. Seharus nya pemerintah lebih legowo dalam menata dan membina,memperdayaan pedagang kaki lima agar pedagang bisa enak berjualan di lokasi yang sudah di relokasi oleh pemkot , pemkot akan tetap menertibkan pedagang kaki lima sebab tidak dibenar kan secara hukum juga,pedagang liar membuat hak pengguna jalan terganggu juga pedagang lain nya. Walapun pemkot belum mampu mencarikan lokasi sebagai gantinya'', samsul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar