Jumat, 24 Februari 2012
EO adalah penyedia jasa profesional penyelenggara acara, EO Pada dasarnya, tugas dari EO membantu kliennya untuk dapat menyelenggarakan acara yang diinginkan. Bisa jadi hal ini karena keterbatasan sumber daya atau waktu yang dimiliki klien, namun penggunaan jasa EO. juga dimungkinkan dengan alasan agar penyelenggaraannya profesional sehingga hasilnya lebih bagus daripada bila dikerjakan sendiri. Orang –orang yang besar di dunia EO, IBNU NOVEL HAFIDZ Membangun bisnis Event Organizer sejak 1 Agustus 2001 dengan mendirikan PT Kirana Media Kreativisia (KiranaEvents), setelah sebelumnya sering menggelar berbagai event saat bekerja di Radio SKB Pekalongan (1988-1991) . juga promotor kondang adalah perusahaan EO yang bergerak di bidang musik yang didirikan oleh Adrie Subono untuk mendatangkan pemusik-pemusik mancanegara untuk mengadakan di Indonesia
SMA NEGERI 3 KEDIRI SAMBUT MERIAH SOSIALISASI SCHOOL CONTEST
Kediri kota – sosialisasi school contes IV honda radar kediri kembali digelar di SMA NEGERI 3 KEDIRI dimulai pukul 07.30 wib merupakan ajang yang wajib di ikuti oleh semua siswa SMP dan SMA di esk-kediri ada dua kontes musik yang bisa dikuti yaitu school band contes dan school acoustic contes .
Berbeda dengan penyelengaran tahun lalu juga ada yang menarik di school contes tahun ini dimana kali ini panitia mewajibkan kepada para peserta untuk menampilkan lagu daerah di indonesia yang sudah di aresemen ulang oleh gruop dari peserta menurut khoirul anam selaku ketua pelaksana school contes .
Sedangkan peserta kontes band peserta akan membawakan dua lagu lainya salah satunya bebas dan jingel sponsor ONE HEATR HONDA begitu juga kontes akustik akan membawakan lagu ciptan sendiri ,sosialisasi school contest ini disambut baik dan antusias oleh siswa siswi SMA NEGERI 3KEDIRI dimana sosialisasi school contes mendapat perhatian lebih sehingga ketua pelaksana hujani pertanyan seputar school contes IV honda radar kediri.
Apakah semua kontes peserta wajib mem bawakan lagu daerah dan semua kontes bernuansa buday a tradisonal ujar ina , ya sebab tema kali ini mengusung tema modern ethnic dimana menunjukan agar kaum muda tidak melupakan budaya dan selalu cinta budaya indonesia.
Begitupula tidak kalah serunya para siswa –siswi SMA NEGERI 3 KEDIRI sangat antusis mereka rela berlomba –lomba untuk berebut mendaftar sebagai peserta school contest honda radar kediri IV, bagi yang belum mendaftar bisa isi formulir school contes t yang bisa di unduh di WWW.SC.RADARKEDIRI.CO.ID. bisa juga datang di kantor radar kediri jl gampeng rejo no .45 kediri ayo buktikan kalau kamu bisa
Kamis, 23 Februari 2012
sekolah hijau sekolah ku sehat
KEDIRI- Penjurian sekolahku hijau sekolahku sehat tahun 2012 telah dimulai, kemarin (23/2), tim juri yang berasal dari Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan (DTRKP), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kantor Lingkungan Hidup, dan Radar Kediri memulai penjurian dari SMKN 3 Kediri.
Suasana nyaman, sejuk dan asri langsung terasa ketika memasuki halaman sekolah yang terletak di Jl. Hassanudin no.10 ini. “ Guru-guru selalu ikut dalam kegiatan penghijauan di sekolah kami. Walaupun lokasi sekolah berada di tengah kota, namun suasana masih sejuk “, ungkap Waka Sarana Drs. Wahyu Santosa.
Selain itu, setiap hari Jum’at sekolah yang pernah meraih juara 2 sekolah hijau tahun 2011 kemarin selalu rutin menggelar kerjabakti yang diberi nama ’Jum’at bersih’, seluruh siswa kelas X dan XI bergantian membersihkan halaman sekolah mereka agar terlihat selalu bersih, sejuk, dan nyaman. Tidak cukup itu saja, sekolah ini juga sudah menyusun jadwal kebersihan masing-masing kelas mulai kelas X sampai XII. “Kami berharap semoga dengan adanya ini seluruh keluarga besar SMKN 3 Kediri mulai dari siswa sampai guru ikut merawat dan menjaga kebersihan sekolah”, terang Gatot Subagyo, Kepala SMKN 3 Kediri.
Perjalanan kemudian dilanjutkan ke SMK Pawyatan Daha I. Sambutan Tari Garuda Nusantara menyambut kedatangan rombongan tim juri ini. Terlihat mereka sangat terhibur oleh tarian yang di peragakan oleh siswa-siswi sekolah tesebut. “ Tarian ini rutin dilakukan setiap ada tamu “, ujar Wahyu Habibi Siswa kelas X Jurusan Akutansi.
Disekolah ini tim juri disuguhi dengan berbagai tanaman hias yang berada disetiap depan ruang kelas. Tanaman ini seakan menambah kesejukan dimasing-masing kelas. Pemilahan sampah pun sudah dilaksanakan disekolah ini sejak empat tahun yang lalu. Nampak terlihat disetiap depan kelas sudah disediakan dua bak sampah yakni satu bak sampah untuk sampah kering dan satu bak sampah untuk sampah basah. ”Kami akan selalu berusaha untuk menjaga kebersihan sekolah mulai dari pemilahan sampah sampai pengolahannya”, terang Eni Nuryani, Kepala SMK Pawyatan Daha 1 Kediri.
Setelah puas menilai SMK Pawyatan Daha 1 Kediri, tim juri kembali melanjutkan penilaian di SMA Pawyatan Daha. Setiba dilokasi tim langsung melakukan pengamatan ke tempat-tempat yang telah di rencanakan sebelumnya, antara lain di halaman dan taman sekolah, toilet, tempat pengolahan sampah hingga ke kantin sekolah dsb. “ Suasananya cukup hijau, bersih, dan banyak slogan yang menjadi penyemangat siswa untuk selalu menjaga kebersihan di lingkungan sekolah “, kata Ibu Kartini salah satu juri dari DTRKP.
Kemudian, setelah selesai menilai SMA Pawyatan Daha tim langsung menuju SMAK Petra. Kali ini, tim juri disambut oleh paduan suara siswa-siswi sekolah tersebut. Suasana di sekolah juga terasa sejuk dan nyaman. Salah satu yang menarik di sini adalah adanya slogan, “ Sekolah Asri, Prestasi Bersemi “. “ Diharapkan anak-anak menciptakan lingkungan yang asri di sekolah ini, agar prestasi juga maksimal ”, ungkap Johana Diah Susanti, S.Pd
Selasa, 21 Februari 2012
Kakek Cabul Divonis 3 Tahun
Kakek Cabul Divonis 3 Tahun
Kecewa Berat, Bingung Ambil Sikap
KUNJANG- Abdul Rosid, 57, warga Desa Pare Lor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin. Selain itu, kakek tiga cucu ini diwajibkan membayar denda Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara. “Terdakwa Rosid melanggar pasal 82 Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar hakim ketua Bambang Trenggono yang didampingi dua hakim anggota AA Gede Agung dan Ade Sumitra.
Bambang mengatakan, dalam persidangan, Rosid terbukti mencabuli Luka (bukan nama sebenarnya, Red), 15, tetangganya pada November 2011. Setiap melakukan hubungan intim, Rosid meminta agar Luka tidak cerita ke orang tuanya. Sebagai imbalan, dia memberi korban uang Rp 2 ribu. Ironisnya, Rosid tega mencabuli gadis yang mengalami keterbelakangan mental tersebut sebanyak tiga kali. Akibatnya, selaput dara Luka terluka menjadi robek. “Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban,” tandasnya.
Selain itu, kata Bambang, perbuatan Rosid membuat warga resah. Karena mereka khawatir anak gadisnya menjadi korban. “Meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Meski demikian, ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang dianggap meringankan Rosid. Selama persidangan, terdakwa sopan, dan mengakui perbuatannya. “Rosid belum pernah dihukum,” imbuhnya.
Putusan tiga tahun dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Ichwan Kabalmay. Karena sebelumnya, Ichwan menuntut Rosid dengan empat tahun dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara.
Setelah menjatuhkan vonis, Bambang memberi kesempatan kepada Rosid dan jaksa Ichwan untuk menanggapi. Mereka diberi tiga pilihan, yaitu menerima, banding, atau piker-pikir. Rosid terlihat kecewa berat. Dia kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukum Rini Puspitasari. “Saya pikir-pikir,” ujar Rosid.
Hal senada diutarakan jaksa Ichwan. Dia mengaku masih butuh konsultasi dengan atasannya. “Saya juga pikir-pikir,” ujarnya.
Untuk diketahui, pencabulan yang dilakukan Rosid terkuak setelah Luka mengeluh sakit di kemaluannya. Orang tua Luka yang curiga kemudian menginterogasi korban. Luka mengaku jika telah dicabuli Rosid sebanyak tiga kali.
Kecewa Berat, Bingung Ambil Sikap
KUNJANG- Abdul Rosid, 57, warga Desa Pare Lor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin. Selain itu, kakek tiga cucu ini diwajibkan membayar denda Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara. “Terdakwa Rosid melanggar pasal 82 Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar hakim ketua Bambang Trenggono yang didampingi dua hakim anggota AA Gede Agung dan Ade Sumitra.
Bambang mengatakan, dalam persidangan, Rosid terbukti mencabuli Luka (bukan nama sebenarnya, Red), 15, tetangganya pada November 2011. Setiap melakukan hubungan intim, Rosid meminta agar Luka tidak cerita ke orang tuanya. Sebagai imbalan, dia memberi korban uang Rp 2 ribu. Ironisnya, Rosid tega mencabuli gadis yang mengalami keterbelakangan mental tersebut sebanyak tiga kali. Akibatnya, selaput dara Luka terluka menjadi robek. “Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban,” tandasnya.
Selain itu, kata Bambang, perbuatan Rosid membuat warga resah. Karena mereka khawatir anak gadisnya menjadi korban. “Meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Meski demikian, ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang dianggap meringankan Rosid. Selama persidangan, terdakwa sopan, dan mengakui perbuatannya. “Rosid belum pernah dihukum,” imbuhnya.
Putusan tiga tahun dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Ichwan Kabalmay. Karena sebelumnya, Ichwan menuntut Rosid dengan empat tahun dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara.
Setelah menjatuhkan vonis, Bambang memberi kesempatan kepada Rosid dan jaksa Ichwan untuk menanggapi. Mereka diberi tiga pilihan, yaitu menerima, banding, atau piker-pikir. Rosid terlihat kecewa berat. Dia kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukum Rini Puspitasari. “Saya pikir-pikir,” ujar Rosid.
Hal senada diutarakan jaksa Ichwan. Dia mengaku masih butuh konsultasi dengan atasannya. “Saya juga pikir-pikir,” ujarnya.
Untuk diketahui, pencabulan yang dilakukan Rosid terkuak setelah Luka mengeluh sakit di kemaluannya. Orang tua Luka yang curiga kemudian menginterogasi korban. Luka mengaku jika telah dicabuli Rosid sebanyak tiga kali.
Langganan:
Komentar (Atom)